Breaking

Kemenkum Sulteng Tuntaskan Harmonisasi 309 Produk Hukum Daerah, 244 Perkada dan 65 Perda di Semester I 2026

ZA
Rabu, 05 Agustus 2026
Kemenkum Sulteng Tuntaskan Harmonisasi 309 Produk Hukum Daerah, 244 Perkada dan 65 Perda di Semester I 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menuntaskan harmonisasi 309 produk hukum daerah pada semester I 2026.

PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menuntaskan harmonisasi 309 rancangan produk hukum daerah sepanjang semester I 2026. Langkah ini menjadi filter utama agar regulasi yang diterbitkan pemda tidak saling tumpang tindih dan menimbulkan multitafsir di lapangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy mengungkapkan, proses harmonisasi melibatkan pemerintah daerah dan perangkat daerah pemrakarsa. Perancang peraturan perundang-undangan dari kanwil turut mendampingi agar substansi setiap rancangan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Mencegah Konflik Norma dan Hambatan Pelaksanaan

Menurut Rakhmat, harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif dalam pembentukan regulasi. Ia menegaskan proses ini berfungsi mencegah tumpang tindih aturan, konflik norma, serta hambatan dalam pelaksanaannya di tengah masyarakat.

"Harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta dapat dilaksanakan secara efektif," ujarnya di Palu, Rabu.

Dalam menjalankan harmonisasi, aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis menjadi perhatian utama. Tujuannya agar setiap produk hukum yang dilahirkan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan kondisi sosial masyarakat Sulawesi Tengah.

Regulasi Berkualitas Jadi Modal Investasi dan Pelayanan Publik

Kualitas regulasi daerah dinilai berdampak langsung pada iklim investasi dan kualitas pelayanan publik. Rakhmat menyebut produk hukum yang baik menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

"Upaya ini diharapkan semakin memperkuat iklim investasi, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mendorong pembangunan hukum yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah," katanya.

Capaian 309 dokumen yang terharmonisasi ini juga menjadi indikator menguatnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota. Pendampingan yang dilakukan tidak hanya berhenti pada penyusunan naskah, tetapi memastikan setiap aturan sejalan dengan kepentingan nasional dan asas kemanfaatan bagi warga.

Digitalisasi Layanan Harmonisasi Jadi Agenda Berikutnya

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah berencana meningkatkan kualitas layanan harmonisasi melalui penguatan kapasitas para perancang peraturan. Optimalisasi koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses fasilitasi juga akan digenjot.

Rakhmat menambahkan, langkah tersebut diharapkan mempercepat penyusunan produk hukum yang responsif terhadap dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat. Proses yang lebih cepat dan akurat akan membantu pemda menerbitkan regulasi tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas substansi.

Sumber: sulteng.antaranews.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua