Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik ke Rp 107,34 Juta, BPKH Siapkan Simulasi Tekanan Dana Haji Rp 6,87 Triliun

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M di Jakarta.
Penulis: Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:28:01 WIB

JAKARTA — Rencana kenaikan biaya haji 2027 memunculkan dilema besar bagi pengelola keuangan haji. Di satu sisi, jamaah yang akan berangkat tahun depan harus tetap mampu membayar, namun di sisi lain, hak jutaan calon jamaah yang masih dalam masa tunggu tidak boleh terabaikan.

BPKH mengusulkan BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp 107,34 juta per orang. Angka ini meningkat sekitar Rp 19,93 juta atau 22,8 persen dibandingkan BPIH 1447 H/2026 M yang dipatok Rp 87,41 juta per orang.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan bahwa pembahasan biaya haji bukan sekadar soal besaran biaya tahun berjalan. Menurutnya, setiap kebijakan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang.

Simulasi Defisit: Kebutuhan Nilai Manfaat Tembus Rp 12,98 Triliun

Dalam skenario komposisi pembiayaan 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat, beban jamaah menjadi sekitar Rp 42,94 juta per orang. Namun, porsi nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp 64,40 juta per orang.

Dengan kuota 203.320 calon haji, kebutuhan total nilai manfaat untuk BPIH 2027 melonjak menjadi Rp 12,98 triliun. Jumlah ini hampir dua kali lipat dibandingkan kebutuhan tahun 2026 yang hanya Rp 6,70 triliun.

Padahal, proyeksi total nilai manfaat tahun 2027 diperkirakan hanya Rp 12,375 triliun. Setelah dikurangi alokasi untuk Dana Abadi Umat sebesar Rp 260 miliar, operasional BPKH Rp 500 miliar, dan distribusi virtual account jamaah Rp 5,5 triliun, nilai manfaat yang tersedia untuk BPIH 2027 hanya sekitar Rp 6,115 triliun.

Artinya, terdapat potensi selisih negatif atau tekanan terhadap keuangan haji sekitar Rp 6,87 triliun apabila komposisi 40:60 tersebut dipaksakan.

Saldo Dana Haji Tembus Rp 182 Triliun, tapi Pertumbuhan Harus Dijaga

Per Juli 2026, saldo dana kelolaan haji tercatat sebesar Rp 182,34 triliun. Angka ini tumbuh 5,41 persen secara tahunan dibandingkan posisi Juli 2025 yang sebesar Rp 172,99 triliun.

Posisi tersebut telah mencapai sekitar 96,19 persen dari target akhir tahun sebesar Rp 189,62 triliun. Sementara itu, nilai manfaat hingga Juli 2026 tercatat sebesar Rp 7,01 triliun, atau 56,96 persen dari target akhir tahun Rp 12,31 triliun.

Dalam perspektif lebih panjang, dana kelolaan haji meningkat signifikan dari Rp 112,35 triliun pada Desember 2018 menjadi Rp 182,34 triliun pada Juli 2026. Pertumbuhan rata-rata tahunan mencapai 6,24 persen.

“Pertumbuhan dana haji menunjukkan kinerja yang positif. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan dana tersebut tetap dikelola secara prudent dan berkelanjutan. Setiap kebijakan BPIH perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang, termasuk hak dan kepentingan jemaah yang masih dalam masa tunggu,” ujar Fadlul.

Mengapa Komposisi Pembiayaan 2027 Berubah Drastis?

Perubahan komposisi pembiayaan menjadi sorotan utama dalam RDP tersebut. Pada BPIH 2026, jamaah menanggung 62 persen biaya atau sekitar Rp 54,19 juta, sementara nilai manfaat hanya menutup 38 persen atau Rp 33,22 juta.

Untuk 2027, usulan komposisi berbalik menjadi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat. Jika diterapkan, beban langsung jamaah turun signifikan, tetapi tekanan terhadap dana abadi umat menjadi jauh lebih besar.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengingatkan bahwa keputusan hari ini tidak hanya menentukan pembiayaan haji 2027, tetapi juga memengaruhi struktur dan kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya.

“Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya apakah nilai manfaat tersedia untuk satu tahun penyelenggaraan haji. Kita juga harus melihat bagaimana penggunaannya memengaruhi struktur dan kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya. Jika kebutuhan nilai manfaat melampaui ruang nilai manfaat yang tersedia, tentu diperlukan penyesuaian kebijakan,” kata Amri.

Apa Langkah Selanjutnya?

BPKH menegaskan bahwa ruang penggunaan nilai manfaat untuk BPIH harus dihitung secara realistis. Prinsipnya, pembiayaan penyelenggaraan haji pada satu tahun tidak boleh memberikan tekanan berlebihan terhadap keberlanjutan dana haji.

Keputusan final mengenai besaran BPIH 2027 dan komposisi pembiayaannya akan menjadi pembahasan lanjutan antara pemerintah, DPR, dan BPKH. Jamaah yang masuk daftar tunggu diimbau mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan penyesuaian biaya, sembari menunggu keputusan resmi yang diumumkan pemerintah.

Reporter: Redaksi