Walhi Sulteng Petakan Dampak Industri Ekstraktif di 7 Daerah, Siap Tempuh Gugatan dan Eksekusi Paksa
PALU — Manajer Advokasi dan Litigasi Lingkungan Walhi Sulteng Hilman menyebut pihaknya akan menempuh advokasi berbasis data, kebijakan, hingga jalur hukum untuk merespons dampak industri ekstraktif di Sulawesi Tengah. Pendekatan normatif dan kajian kritis dipakai untuk menentukan langkah, mulai dari keberatan administratif, pelaporan, sampai gugatan.
"Sulawesi Tengah menghadapi konsekuensi besar dari agenda pembangunan, tetapi kepentingan masyarakat dan keadilan ekologis tidak boleh dikesampingkan," kata Hilman dalam konferensi pers di Palu, Senin (21/9).
Tujuh Wilayah Jadi Titik Tekanan terhadap Ruang Hidup Warga
Hilman memerinci tekanan terhadap ruang hidup warga tidak terjadi di satu titik, melainkan tersebar di Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Poso, Tojo Una-Una, Donggala, Lembah Palu, dan Sigi. Persoalan yang dihadapi berkisar pada dampak industri nikel, pertambangan batuan, hingga keberadaan Badan Bank Tanah.
Walhi mencatat keberhasilan hukum sebelumnya berupa gugatan yang dimenangkan terhadap tiga perusahaan industri nikel di Morowali Utara atas kasus pencemaran lingkungan.
"Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi paksa. Apabila masih tidak ada titik temu, kami akan melakukan upaya hukum pidana. Pendampingan di lapangan akan terus berjalan agar perjuangan warga tidak berhenti di tengah jalan," ujar Hilman.
Warga Poso: PLTA Poso 3 Rugikan Air Terjun dan Sungai
Perwakilan Desa Sulewana, Kabupaten Poso, Malvin mengungkapkan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso 3 sejak 2004 hingga 2026 menimbulkan dampak serius pada lingkungan desa. Ia menyebut warga kehilangan objek wisata air terjun dan fungsi Sungai Poso untuk mencari air maupun material bangunan kini terganggu.
"Aktivitas perusahaan membuat masyarakat merasa lingkungan hidup kami rusak. Kami kehilangan objek wisata air terjun yang menjadi kebanggaan, dan fungsi Sungai Poso untuk mencari air maupun material bangunan kini terganggu," kata Malvin.
Ia membeberkan rumah miliknya dan sejumlah warga rusak sejak 2008, diduga akibat pengerukan dan penggunaan bahan peledak di Sungai Poso. Sebagian warga memilih mengungsi karena menilai tempat tinggal mereka tidak lagi aman.
Morowali: Depo Batu Bara hingga Rencana Pengalihan Sungai Karaopa
Perwakilan masyarakat Morowali, Akram menyoroti keberadaan depo penyimpanan batu bara yang berdekatan dengan permukiman Desa Ambunu dan Desa Tondo, serta kondisi Sungai Ambunu yang tercemar. Ia juga mengkritik rencana pengalihan air Sungai Karaopa untuk kebutuhan industri, padahal sungai itu merupakan sumber irigasi vital bagi kawasan penopang ketahanan pangan di Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda.
"Petani berjuang agar air tidak diambil perusahaan. Kami menuntut keterbukaan masterplan dan kebutuhan air perusahaan agar pemanfaatan sumber daya air tidak merugikan masyarakat," kata Akram.
Walhi menegaskan pendampingan di lapangan akan terus berjalan selama persoalan ruang hidup warga di sejumlah daerah Sulawesi Tengah belum menemukan penyelesaian.