PALU — Data per September 2026 mencatat 444 izin pertambangan di Sulawesi Tengah, terdiri dari 151 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam dan 293 IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Jumlah itu menggambarkan besarnya potensi ekonomi sekaligus beban tanggung jawab pemerintah dan perusahaan tambang di daerah tersebut.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido menyoroti angka tersebut dalam Jambore Pertambangan Sulawesi Tengah 2026 di Palu. Menurutnya, derasnya investasi tambang dan hilirisasi memang menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi, tetapi menyisakan pekerjaan rumah besar.
"Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi sekaligus besarnya tanggung jawab kita dalam memastikan kegiatan pertambangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Reny dalam forum tersebut.
Mengapa 444 Izin Tambang Disebut Bom Waktu?
Besarnya jumlah izin operasi produksi membuat pertanyaan soal keberlanjutan semakin relevan. Tanpa tata kelola yang tepat, daerah kaya komoditas justru berisiko menghadapi kutukan sumber daya alam atau resource curse.
Risiko itu bukan tanpa dasar. Aktivitas eksploitasi yang masif meninggalkan persoalan lingkungan, keselamatan pekerja, hingga masa depan ekonomi daerah ketika cadangan mineral mulai menipis.
Jambore Pertambangan Sulteng 2026 mengusung tema pertambangan ramah lingkungan untuk generasi mendatang dan peradaban berkelanjutan. Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan membahas tata kelola pertambangan.
Tantangan: Bukan Lagi Menarik Investasi, tapi Memastikan Komitmen
Tantangan sektor tambang Sulteng kini bergeser. Persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana menarik investasi, melainkan bagaimana memastikan komitmen investasi tambang ramah lingkungan benar-benar diterapkan di lapangan.
Dengan 444 izin operasi produksi, jargon keberlanjutan harus diterjemahkan menjadi praktik nyata. Mulai dari pengelolaan lingkungan, reklamasi, keselamatan kerja, pemberdayaan masyarakat, hingga kontribusi ekonomi bagi daerah.
Pemerintah provinsi menempatkan pengawasan sebagai kunci. Setiap izin yang diterbitkan melekat kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, bukan sekadar dokumen administratif.
Apa Langkah Selanjutnya bagi Tata Kelola Tambang Sulteng?
Forum dua hari itu menghasilkan sejumlah catatan mengenai perlunya penguatan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pemegang izin. Pemerintah daerah disebut akan mendorong perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Bagi warga Sulteng, taruhannya jelas: memastikan kekayaan mineral tidak habis dikeruk tanpa meninggalkan manfaat permanen. Reny menegaskan bahwa keberlanjutan bukan pilihan, melainkan syarat agar daerah tidak terjebak kutukan sumber daya alam.