Breaking

Komisi II DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Pertanian, Perlindungan Petani Jadi Fokus Utama

RE
Rabu, 14 Oktober 2026
Komisi II DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Pertanian, Perlindungan Petani Jadi Fokus Utama

PALU — Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mempercepat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pertanian melalui FGD penyempurnaan naskah akademik. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, itu melibatkan sejumlah pihak terkait.

Hadir dalam forum tersebut anggota Komisi II, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli Komisi II dan Bapemperda, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta jajaran Sekretariat DPRD Sulteng.

Rapat dipimpin sekaligus dibuka oleh Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronal Gulla, ST.

Mengapa Ranperda Pertanian Dianggap Mendesak

Sektor pertanian menempati posisi strategis dalam perekonomian Sulawesi Tengah. Selain menjaga ketahanan pangan, sektor ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat, membuka lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha pertanian.

Berbagai tantangan muncul seiring perkembangan zaman. Perubahan iklim global, dinamika pasar, kemajuan teknologi, hingga perubahan regulasi di tingkat pusat menuntut kebijakan daerah yang mampu menjawab persoalan tersebut.

Kondisi itu yang mendorong penyempurnaan naskah akademik agar Ranperda memiliki landasan ilmiah, teoritis, dan yuridis yang kuat. Regulasi ini juga diarahkan agar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pertanian di Sulawesi Tengah.

Apa Saja yang Diatur dalam Ranperda

Cakupan penyusunan Ranperda ini cukup luas. Materi yang dibahas meliputi:

  • Perencanaan pertanian
  • Tata kelola lahan
  • Penyediaan sarana dan prasarana
  • Sistem budi daya
  • Penanganan pascapanen
  • Pemasaran hasil pertanian
  • Perlindungan petani
  • Penerapan teknologi pertanian yang ramah lingkungan

Melalui pembahasan tersebut, Komisi II DPRD Sulteng berupaya menyempurnakan substansi Ranperda agar menjadi landasan hukum daerah yang komprehensif, terpadu, dan berorientasi pada keberlanjutan sektor pertanian.

Dampak yang Diharapkan bagi Petani Sulteng

Kehadiran regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola pertanian daerah dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tani. Sistem pertanian yang lebih produktif dan berdaya saing menjadi target utama, dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan petani di Sulawesi Tengah.

Ranperda ini merupakan inisiatif Komisi II DPRD Sulteng. Tahapan penyusunan masih berlanjut, dengan penyempurnaan naskah akademik sebagai fondasi sebelum pembahasan lebih lanjut.

Sumber: artasulawesi.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua